Berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor: R-42/0.3.20/Fd.1/06/2009 tanggal 4 Juni 2009 untuk melakukan pemeriksaan investigasi terhadap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek/Peraga Siswa pada Dinas Pendidikan Kota Salatiga Tahun 2007, maka Kejaksaan Negeri Salatiga beserta ahli dari Fakultas MIPA UNDIP Semarang melakukan ekspose I pada tanggal 15 Juni 2009 yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah. Ekspose dihadiri oleh Staf Ahli V, Gatot Sumartono, Tenaga Ahli BPK RI Bidang Hukum, Lukman Bachmid, Kaud V.B, A.M. Alimuddin, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Pihak Kejaksaan Negeri Salatiga mengemukakan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktek/peraga siswa yang terkait dengan realisasi pembayaran license penggunaan software. Berdasarkan hasil diskusi dalam ekspose tersebut, BPK RI menilai masih terdapat kekurangan dokumen, data dan analisa dari tim penyidik Kejari Salatiga guna mendukung pembuktian. Kejaksaan Negeri Salatiga disarankan melakukan analisa komprehensif mulai dari proses pelelangan sampai pada realisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Analisa tersebut dapat digunakan untuk menentukan letak kesalahan proses pengadaannya dan menentukan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, pihak Kejari Salatiga juga diminta untuk melengkapi dokumen, data dan analisa lebih lanjut. Setelah pihak Kejari Salatiga melengkapinya, maka disepakati akan dilaksanakan ekspose kedua. Diharapkan setelah ekspose kedua, BPK RI dapat menyusun program perhitungan kerugian daerah dalam rangka memenuhi permintaan Kejari Salatiga dimaksud.