Semarang, 28 Mei 2015 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). LHP tersebut berturut-turut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto dan Wakil Bupati Magelang H. M. Zainal Arifin, Ketua DPRD Kota Magelang H. Y. Endi Darmawan dan Walikota Magelang H. Sigit Widyonindito, Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo H. Afif Nurhidayat dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Eko Sutrisno Wibowo, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugoro Adinegoro dan Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakosa.
Opini yang diberikan BPK kepada keempat Kabupaten/Kota tersebut sebagai berikut:
- Kabupaten Magelang dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Kota Magelang dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Kabupaten Wonosobo dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Kabupaten Tegal dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala Perwakilan Hery Subowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa criteria yang menjadi dasar penentuan opini antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Untuk dapat meningkatkan opini di tahun selanjutnya, pemerintah daerah harus mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi BPK yang telah disampaikan melalui LHP. Dengan demikian diharapkan laporan keuangan di tahun anggaran selanjutnya telah sesuai dengan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta telah dilakukan langkah perbaikan atas SPI yang menjadi sorotan BPK.