Semarang, 31 Mei 2016 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada enam Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Semarang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, dan Kota Pekalongan. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara (Dian Kristiandi) dan Bupati Jepara (Ahmad Marzuqi), Ketua DPRD Kabupaten Semarang (Bambang Kusriyanto) dan Bupati Semarang (Mundjirin), Ketua DPRD Kabupaten Kudus (Masan) dan Bupati Kudus (Musthofa), Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara (Saeful Muzad) dan Bupati Banjarnegara (Sutedjo Slamet Utomo), Ketua DPRD Kota Pekalongan (Bagis Diab) dan Walikota Pekalongan (Achmad Alf Arslan Djunaid), serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas (Slamet Ibnu Anshori) dan Bupati Banyumas (Achmad Husein). Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, output dari pemeriksaan keuangan adalah opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Penyerahan LHP kali ini merupakan tahapan keenam dari seluruh rangkaian acara penyerahan LHP LKPD TA 2015 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah dengan menguji asersi laporan keuangan, yaitu asersi keterjadian/keberadaan, penilaian, hak dan kewajiban, kelengkapan, serta pengungkapan. Pada TA 2015 Pemerintah Daerah sudah diwajibkan menggunakan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pengecualian (WTP) untuk keenam Kabupaten/Kota tersebut. Meski memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan-permasalahan terkait SPI antara lain: pengendalian pendapatan serta piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum memadai; penatausahaan persediaan pada beberapa SKPD belum sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang telah ditetapkan; penatausahaan Barang Milik Daerah pada beberapa SKPD belum memadai; serta pengendalian atas pemungutan pajak daerah secara self assessment lemah. Sedangkan permasalahan-permasalahan terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan antara lain: terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan belanja modal; penyelesaian piutang lainnya atas perjanjian kerjasama Pemda dengan pihak ketiga berlarut-larut; terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang sudah pensiun; penyalahgunaan kas untuk keperluan pribadi yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Hery Subowo mengharapkan bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah, para Bupati/Walikota beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan. Keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan semester II tahun 2015, persentase tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi dari enam kabupaten/kota tersebut antara 76,07% sampai 97,18%.
Pada penyerahan LHP kali ini sambutan dari pihak DPRD diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dian Kristiandi, sedangkan sambutan dari pihak Kepala Daerah diwakili oleh Walikota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid. Dian Kristiandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD oleh BPK merupakan agenda tahunan yang telah diamanatkan oleh Undang-undang. Kehadiran BPK merupakan instrumen alat ukur untuk menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. LHP BPK dapat dijadikan dasar bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan. DPRD akan selalu mendorong Pemda untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada masa yang akan datang. Sedangkan Achmad Alf Arslan Djunaid menyampaikan bahwa opini WTP membuktikan akuntabilitas sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, sehingga good dan clean government dapat terwujud. Achmad Alf Arslan Djunaid juga berharap semoga kerjasama antara BPK, Pemda dan DPRD dapat semakin ditingkatkan.