Semarang, 25 Juni 2015 – Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2015 dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dilangsungkan selama tiga hari yaitu tanggal 25, 26 dan 29 Juni 2015.
Kepala Perwakilan Hery Subowo saat membuka acara menyampaikan bahwa pentingnya Pembahasan TLRHP dikarenakan tindak lanjut merupakan kewajiban yang diamanatkan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. Berdasarkan hasil pembahasan TLRHP periode 2005 sampai dengan Semester II 2014, dari 15.752 rekomendasi senilai Rp715,8 miliar diketahui:
- Telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 13.086 rekomendasi atau 83,08% senilai Rp429,4 miliar.
- Belum sesuai rekomendasi sebanyak 376 atau 15,08% rekomendasi senilai Rp273,6 miliar.
- Belum ditindaklanjuti sebanyak 279 rekomendasi atau 1,77% senilai Rp11,4 miliar.
- Tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah sebanyak 8 rekomendasi atau 0,05% senilai Rp1,69 miliar.
Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan opini yang diperoleh beberapa pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2014, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejumlah 12 entitas dan Wajar dengan Pengecualian (WDP) sejumlah 24 entitas.
Pada kesempatan itu pula Kepala Perwakilan mengingatkan bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemerintah Daerah diharapkan untuk mencermati dan memahami permasalahan yang ada sehingga tidak terjadi temuan/rekomendasi yang berulang di masa yang akan datang.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho Hari P dalam sambutannya menyampaikan bahwa TLRHP yang dilaksanakan di bulan Ramadhan ini dimaknai sebagai momentum menuju proses perubahan dan perbaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sejak LHP diserahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah. Beberapa kali telah dilaksanakan pertemuan dengan mengumpulkan TAPD dan SKPD tertentu untuk melakukan akselerasi. Selain itu, hal yang sangat strategis adalah persiapan untuk menerapkan standar akuntansi berbasis akrual bagi seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Tanpa menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual, maka memperoleh opini WTP pada pemeriksaan laporan keuangan tahun depan hanya mimpi.