Pengelola BRT Trans Semarang berupaya memerjuangkan kenaikan gaji sopir bus rapid transit. Tidak main-main, gaji sopir BRT Trans Semarang direncanakan dua kli lipat Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Angkanya maksimal mencapai 4,6 juta per bulan.
“Hal itu untuk meningkatkan kinerja sopir sehingga pelayanan BRT Trans Semarang semakin meningkat. Rencana kenaikan gaji sopir BRT itu telah dituangkan ke dalam komponen Biaya Operasional kendaraan (BOK), “kata Plt Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang, ade Bhakti Ariawan, selasa (13/2).
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharso mengatakanpada 2018 ini, pengelolaan BRT digelontor anggaran APBD Kota Semarang Rp 110 miliar. Suharso berharap, anggaran tersebut dapat meningkatkan kinerja dan layanan pengelola BRT.
“Jumlah anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun tentu harus diimbangi peningkatan pelayanan yang lebih baik. Pengelola BRT harus berupaya merespon cepat atas masukan yang diberikan masyarakat, “Katanya.