Tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dipotong 30 persen guna menutup defisit anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp92 miliar. Selain TPP PNS, kegiatan Pemkot Solo yang lain juga akan dipotong, antara lain penundaan pelaksanaan kegiatan fisik ditunda, perjalanan dinas, dan biaya yang lainnya.
Pemotongan tunjangan akan dibedakan menurut golongan PNS.