Rabu, 9 September 2015 – Sidang gugatan perkara perdata Nomor 453/Pdt.G/2014/PN.SMG di Pengadilan Negeri Semarang antara Moch Salim melawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat I dan Ketua BPK RI sebagai tergugat II, terkait dengan Laporan Hasil Kerugian Negara Nomor: 01/LAP/XXV/02/2013 tanggal 06 februari 2013, tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD Kabupaten Rembang TA 2006-2007 dalam Pendirian, Pembiayaan dan Pengelolaan Modal Usaha PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (PT. RBSJ) pada Pemerintah Kabupaten Rembang dengan agenda putusan. Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Surya Yulie H, SH., MH memutuskan bahwa “Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya” Salah satu pertimbangan Majelis Hakim bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK sudah sesuai standar operasi prosedur pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dan karena itu merupakan pemeriksaan investigatif sehingga tidak ada keharusan untuk dilengkapi dengan tanggapan pejabat terkait.
Terhadap putusan tersebut, Pihak Penggugat belum menentukan langkah hukum selanjutnya.