Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terhadap jajaran direksi BPR Bank Jepara Artha (BJA). Gugatan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa BPR BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari Pemkab Jepara. Namun, hakim menilai bahwa tuntutan Pemkab Jepara tidak jelas perihal jumlah kerugian material yang dituntut.