Hasil Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi pada BPK Jateng per Mei 2023

BPK merupakan salah satu lembaga pelayanan publik. Untuk meningkatkan pelayanan publik, BPK menyelenggarakan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Hasil survey ditunjukkan dengan angka indeks yang merupakan rata-rata skor yang diberikan responden atas setiap pertanyaan survei. Nilai indeks maksimal adalah 4,00.

 

 

 

 

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan

No.Komponen SurveiIndeks
1Informasi atas layanan BPK tersedia melalui berbagai media elektronik dan non elektronik, antara lain website, telepo, WhatsApp, live chat, informasi langsung, kunjungan, dan sebagainya.3,48
2Pegawai BPK memberikan pelayanan sesuai dengan persyaratan yang diinformasikan secara resmi3.77
3Pegawai BPK Melaksanakan prosedur pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan yang diinformasikan secara resmi3,76
4Pegawai BPK menyelesaikan layanan sesuai dengan jangka waktu yang diinformasikan secara resmi3,69
5Pegawai BPK tidak mengenakan tarif atau biaya atas pelayanan yang diberikan3,80
6Pelayanan luring dan daring yang disediakan BPK memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna3,76
7Pegawai BPK memberiksan layanan luring dan daring secara profesional (responsif, ramah, mudah dikenali)3,76
8Saluran pengaduan atas layanan BPK mudah diakses (dalam bentuk email, WhatsApp, telepon, atau saluran lain)3,69
9Pegawai BPK merespon pengaduan dengan cepat3,56
IPKP3,70

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi

No.Komponen SurveiIndeks
1Pegawai BPK tidak melakukan diskriminasi terhadap permintaan layanan dari siapapun3,71
2Pegawai BPK memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur3,76
3Pegawai BPK tidak menerima imbalan uang, barang, dan atau fasilitas lainnya3,87
4Pegawai BPK tidak melakukan pungutan liar atau meminta uang, barang, dan fasilitas lainnya3,80
5BPK tidak mempraktikan percaloan atau pihak perantara dalam pemberian layanan3,82
IPAP3,79