Brebes, 7 Juni 2013 – Kepala Subbagian Hukum dan Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Supriyonohadi, hadir sebagai narasumber dalam workshop “Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Tindak Lanjut Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BAKN di Dapil IX Jawa Tengah” yang diselenggarakan oleh Indonesia Budget Center (IBC) bertempat di Meeting Room Hotel Dedy Djaya Brebes. Kegiatan yang didukung oleh ProRep-USAID ini bertujuan untuk menilai tindak lanjut dari pemantauan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN di wilayah Dapil IX Jawa Tengah dengan harapan agar terdapat penilaian efektivitas dan masukan dari masyarakat terkait pemantauan yang dilakukan oleh BAKN terhadap pelaksanaan APBN di wilayah Dapil IX Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Supriyonohadi menjelaskan tentang definisi pemeriksaan dan pengawasan. Supriyonohadi juga menjelaskan tentang teori keseimbangan yang memuat hal-hal terkait hubungan yang seimbang antara tiga pihak yaitu auditor, auditee dan pihak yang meminta pertanggungjawaban; Pemerintah sebagai pihak yang diberikan amanat untuk mengelola keuangan negara harus melaporkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara kepada publik yang diwakili oleh DPR/DPD/DPRD; Informasi yang dimuat dalam laporan akuntabilitas tersebut harus dapat diyakini keandalannya dibutuhkan pihak yang independen untuk memberikan atestasi atas informasi tersebut BPK; Hasil pemeriksaan BPK kemudian disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD; dan apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana atau kerugian negara, maka BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, paparan kedua disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Akademisi, LSM, dan media lokal ini menjadi lebih hangat ketika dibuka sesi tanya jawab. Banyak pertanyaan yang diajukan seputar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal yang diajukan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya ditanggapi dengan baik oleh Kepala Subbagian Hukum dan Humas selaku narasumber.