Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertajuk ‘Peran, Tugas, dan Fungsi BPK serta DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa’ di Pendopo Kabupaten Kudus.
Ayub Amali juga meminta para kades mematuhi peraturan-peraturan terkait dana desa dan menekankan pentingnya penyampaian dokumen dan laporan secara lengkap.