Insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Grobogan sejak Agustus hingga Desember 2020 segera cair. Nilai insentif selama lima bulan tersebut sekitar Rp12 miliar.
Insentif nakes dan nonnakes dialokasikan dari dana refocusing APBD Grobogan 2021 sebesar 8 persen atau sebesar Rp88 miliar. Langkah pengalihan anggaran atau refocusing tersebut dilakukan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.