Gara gara tanah ambles, Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Jerman PT Helmut Zepf Indonesia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Semarang.Persusahaan tersebut menggugat Gubernur Jawa Tengah Cq Kepla Dinas Penanaman Modal Asing dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Walikota Semarang Cq DPMPTSP Kota Semarang, PT Indo Usahatama (IPU), dan PT Matahari Multi Jaya.