Kunjungan Kerja BAP DPD RI ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng
Sampai akhir Semester I Tahun 2019, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas entitas-entitas pemeriksaan di Jateng, terdapat 25.960 rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Dari total rekomendasi tersebut, sebanyak 22.865 rekomendasi (88,08%) senilai Rp744,47 miliar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Demikian antara lain disampaikan Anggota V BPK RI Isma Yatun saat menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada Senin (23/09). Dipimpin langsung oleh Kepala BAP DPD RI Abdul Gafar Usman, sebanyak 28 orang anggota BAP DPD turut dalam kunjungan kerja tersebut. Tiba pukul 08.20 WIB, rombongan dari BAP DPD RI tersebut diterima langsung oleh Anggota V BPK RI Isma Yatun didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali, Kepala Auditorat V.A BPK Dede Sukarjo, dan para pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jateng.
Menurut Kepala BAP DPD RI Abdul Gafar Usman, kunjungan kerja BAP DPD ke Provinsi Jateng dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 BPK RI. “Kunjungan ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng dilakukan untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait langkah-langkah yang telah dilakukan serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh daerah atas Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK,” katanya.
Kepada rombongan dari BAP DPD RI, Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, selama ini BPK telah melakukan beberapa upaya untuk mendorong pemerintah daerah dalam menyelesaikan TLRHP. Untuk rekomendasi yang lama belum ditindaklanjuti, BPK telah meminta kepada Pemda untuk menindaklanjutinya, antara lain dengan cara mengangsur. Untuk rekomendasi-rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis, misalnya dikarenakan perubahan organisasi yang berpengaruh terhadap keberadaan organisasi, perubahan regulasi, atau keadaan kahar (sesuai Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017), Pemda dapat mengajukan permohonan agar rekomendasi yang ada ditelaah dan memperoleh persetujuan dari Anggota BPK untuk dimasukkan dalam status “Tidak Dapat Ditindaklanjuti”.
Lebih lanjut Anggota V BPK RI Isma Yatun menjelaskan, terkait TLRHP, BPK juga melakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak eksternal. BPK berkoordinasi dengan DPRD dalam mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Selain melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebanyak 2 kali dalam setahun, BPK juga telah memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) berbasis web yang dikembangkan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara realtime antara BPK dengan entitas yang diperiksa. “Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), diharapkan proses pemantauan tindak lanjut dapat dilaksanakan lebih cepat dan lebih efisien,” katanya.
Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK menjadi salah satu perhatian utama BAP DPD. Menurut Kepala BAP DPD RI Abdul Gafar Usman, hal itu karena TLRHP BPK sangat terkait erat dengan dua tugas utama BAP DPD RI, yaitu: 1) Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum; dan 2) Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik.(*)