Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan APBD, Mantan Camat Purbalingga Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan mantan Camat Purbalingga RM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan APBD.Penetapan RM sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Nomor B-1586/M323/Fd2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat disebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp424.965.970. Itu untuk penggunaan APBD mulai tahun 2017 hingga tahun 2020. Dari jumlah tersebut tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp110.115.446.

 

[Berita Selengkapnya]