Jalan Rusak Sudah 35 Tahun, Kini Pemkab Kendal Gelontor Rp 7 M untuk Perbaikan di Cening

Anggaran Rp 7 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) reguler digelontorkan untuk memperbaiki jalan penghubung Kecamatan Limbangan – Singorojo sepanjang 2,8 kilometer yang rusak parah.

Perbaikan, utamanya dilakukan di wilayah Desa Kedungboto, Limbangan dan Desa Cening, Singorojo. Selain melakukan pengecoran badan jalan, Pemerintah Kendal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga menangani longsoran, talut, dan jembatan.

[Selengkapnya]