Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan serta menjaga efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan pada Pelaksana BPK, Sekretariat Jenderal BPK menetapkan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah di lingkungan BPK. Penetapan jam kerja selama Ramadhan ini dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01/SE/X-X.3/5/2017, diberitahukan kepada seluruh pegawai BPK bahwa jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah, diatur sebagai berikut:
Setelah Bulan Suci Ramadhan 1438 Hijriah berakhir, jam kerja pegawai pada Pelaksana BPK kembali seperti semula.