Jateng Menyediakan 10.000 Kuota Asuransi Nelayan Kecil

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan 10.000 kuota asuransi untuk nelayan kecil, baik yang melaut maupun yang mencari ikan di perairan tawar pada 2022 sebagai bentuk perlindungan.Asuransi tersebut mencakup jaminan jiwa bagi nelayan dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan.

Nelayan adalah seseorang yang punya kapal di bawah 10 gross tonnage (GT), serta nelayan yang ada di sungai atau waduk. Untuk membuktikan bahwa nelayan calon penerima asuransi jiwa itu masuk golongan nelayan kecil, maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan dari pemangku kepentingan wilayah setempat.

 

[Berita Selengkapnya]