Menjelang pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Diklat Pemeriksaan atas LKPD. Diklat pembekalan untuk para pemeriksa tersebut dilaksanakan selama lima hari, dari tanggal 13 s.d. 17 Januari 2019. Digelar di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Diklat tersebut diikuti 131 peserta yang terdiri dari para Kepala Sub-Auditorat (Subaud) dan para pemeriksa.
Bertindak sebagai pemateri dalam Diklat tersebut, Ana Sri Yuni Susilastuti (pemeriksa dari Subaud Jateng I), Dyah Utami (pemeriksa dari Subaud Jateng II), Moch. Noer Ali Tedi (pemeriksa dari Subaud Jateng III), dan Asep Wibowo (pemeriksa dari Subaud Jateng III). Selain itu, hadir juga sebagai pemateri dalam Diklat tersebut, Tim dari Biro Teknologi Informasi (TI) BPK RI, yang secara khusus memberikan materi terkait SIAP LKPD dan Pemeriksaan atas Dana Bantuan Partai Politik.
Saat menutup Diklat pada Jumat (17/01), Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali mengatakan bahwa setiap pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jateng adalah bagian dari sebuah keluarga besar. Oleh karena itu, setiap orang harus saling membantu dan saling mengingatkan demi kebaikan bersama, tanpa harus terkendala pangkat ataupun jabatan. “Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan teman-teman untuk selalu menjaga independensi, integritas dan profesionalisme,” kata Ayub Amali.
Kepada para peserta Diklat, Ayub Amali mengajak untuk selalu bersyukur dan selalu berusaha bekerja secara maksimal. “Sebagai wujud rasa syukur, kita harus bekerja dengan maksimal sesuai dengan bidang tugas kita,” katanya.
Terkait pemeriksaan atas LKPD TA 2019 yang akan segera dilaksanakan, Kalan BPK Provinsi Jateng mengingatkan tentang pentingnya risk assesment sebagai bagian pemeriksaan atas LKPD. “Karena hampir semua LKPD di Jateng sudah memperoleh opini WTP, risk assesment harus dilakukan lebih mendalam lagi,” kata Ayub.
Selama lima hari, para peserta Diklat diberikan materi yang akan membantu mereka dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2019. Para pemeriksa tersebut diajak untuk menyegarkan pemahaman tentang Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2019, prosedur analitis, serta materialitas dalam pemeriksaan LKPD. Peserta juga diajak untuk meningkatkan pemahaman tentang Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), teknik pengambilan sampel dalam pemeriksaan, serta penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi Pemeriksaan LKPD (SIAP LKPD). Untuk menilai pemahaman para peserta atas materi yang telah disampaikan dalam Diklat, para peserta juga diwajibkan mengikuti pre-test maupun post test.
Setelah mengikuti Diklat, para pemeriksa diharapkan memiliki persamaan pemahaman terkait pemeriksaan LKPD TA 2019. Para pemeriksa juga dituntut untuk dapat melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta pedoman-pedoman lainnya. Selain itu, para pemeriksa juga diharapkan semakin mampu menerapkan pemeriksaan berbasis risiko (Risk Based Audit Approach). (*)