JPN Solusi Menyelesaikan Masalah BPH

Blora-PT Blora Patragas Hulu (BPH) di Blora bisa meminta kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelik di internalnya yang berpotensi menimbulkan jeratan hukum. Dalam menjalankan salah satu fungsinya kejaksaan bisa mendampingi Pemda, BUMN, BUMD maupun turunannya.

Hal ini terkait dengan temuan pemeriksaan BPK tahun 2015 yang mengatakan potensi kerugian yang disebabkan adanya perubahan perjanjian kerja sama di tahun 2009 antara PT BPH dan PT ABSJ selaku pihak investor sehingga menimbulkan potensi kerugian Blora hingga Rp68 miliar terhitung di tahun 2014.

 

[Berita Selengkapnya]