KABUPATEN BREBES MEMPEROLEH OPINI WDP ATAS LHP LKPD TA 2016

[Semarang, 7 juli 2017] – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 pada Pemerintah Kabupaten Brebes LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Heri Subowo kepada Ketua DPRD Kab Brebes, Illia Amin dan Bupati Brebes Idza Priyanti. Penyerahan LHP kali ini merupakan tahapan terakhir dari serangkaian acara penyerahan LHP LKPD TA 2016 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016. BPK masih menyoroti adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain: (1) Penetapan defisit anggaran melebihi batas maksimal dan sisa lebih perhitungan anggaran BUD senilai Rp. 34,78 miliar tidak menggambarkan sisa lebih perhitungan anggaran yang riil; (2) Pengelolaan asset tetap Pemerintah Kabupaten Brebes tidak tertib

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: (1) Penjumlahan saldo karcis retribusi Pasar Brebes di awal tahun 2016 dengan pengambilan selama tahun 2016 adalah senilai Rp. 173.10 juta; (2) Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp.575.88 juta

BPK menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Brebes beserta jajarannya dan Bupati Brebes beserta jajarannya atas kerja sama dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. BPK berharap agar rekomendasi BPK dan action plan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan kerja keras dan disiplin tinggi sehingga terwujud adanya perubahan yang bersifat sistemik dan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan opini WDP atas kewajaran laporan keuangannya, serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015,jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.