Semarang, 25 Mei 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Kabupaten Sragen. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP tersebut berturut-turut kepada Ketua DPRD Kabupaten Sragen Bambang Samekto dan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kabupaten Sragen memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala Perwakilan, Hery Subowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penetapan opini, pemeriksa mempertimbangkan tingkat kesesuaian dan kecukupan pengungkapan laporan keuangan dikaitkan dengan tingkat materialitas yang telah ditetapkan dan tanggapan entitas atas hasil pemeriksaan, serta surat representasi dari Kepala Daerah. Beberapa permasalahan yang ditemukan pemeriksa antara lain terkait pengendalian dan pengelolaan aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung serta jalan, jaringan dan instalasi.
Kepala perwakilan menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik selama ini, khususnya perhatian terhadap LHP BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjutinya. BPK mengingatkan kepada Bupati Sragen beserta jajarannya supaya segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan secara resmi diserahkan. Kepala Perwakilan menegaskan pula bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
.