KABUPATEN TEMANGGUNG MEMPEROLEH OPINI WTP ATAS LKPD TA 2015


Temanggung Semarang
, 3 Juni 2016 – Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada Pemerintah Kabupten Temanggung. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, M. Subchan Bazari dan Bupati Temanggung, Bambang Sukarno. Kabupaten Temanggung adalah Pemerintah Daerah ke-34 yang telah menerima LHP atas LKPD TA 2015 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka tahun 2015 merupakan tahun pertama Pemerintah Daerah menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah menerapkan akuntansi berbasis akrual sejak tahun 2014. Dengan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Temanggung TA 2015 dengan penekanan satu hal, yaitu: Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu melengkapi input  data aset tetap dan aset laiinya secara akurat ke dalam aplikasi Simbada. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga perlu menelusuri aset lainnya berupa aset rusak yang berdasarkan data dalam aplikasi Simbada tidak terindentifikasi keberadaannya.

Temanggung2Meski memperoleh opini WTP, BPK masih menyoroti adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain: (1) pertanggungjawaban UP/GU/TU dan verifikasi SPJ belum sepenuhnya sesuai ketentuan; (2) pengelolaan kas belum memadai; (3) pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten Temanggung kurang memadai; (4) pengelolaan aset tetap dan aset lainnya kurang memadai; (5) harga penjualan produksi usaha daerah berupa benih ikan dan ikan konsumsi tidak sesuai dengan Perda; dan (6) pengendalian atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial tidak memadai. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: (1) kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras; (2) kelebihan pembayaran tunjangan PPh Pasal 21; (3) kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas; (4) Pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk pengadaan tanah belum dipungut pajak; dan (5) kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan dan denda atas keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan.

Temanggung3Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung atas opini WTP yang telah diperoleh serta peran aktifnya dalam menindaklanjuti rekomdendasi BPK. Sampai dengan semester II tahun 2015, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Temanggung yang telah sesuai dengan rekomendasi BPK mencapai 92,89%. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, M. Subchan Bazari dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Temanggun atas opini WTP yang telah diperoleh dan berharap dapat mempertahankannya di masa mendatang. DPRD selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Sedangkan  Bupati Temanggung, Bambang Sukarno menyampaikan bahwa permasalahan-permasalahan yang ditemukan oleh BPK merupakan cambuk bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik lagi. Bambang Sukarno berharap hubungan yang baik antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan lagi.