Kalan BPK Provinsi Jateng: Pemanfaatan SIPTL oleh Entitas di Jateng Belum Optimal

Menunaikan amanat Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, BPK memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk kerja pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Aplikasi SIPTL memungkinkan semua pihak memantau perkembangan tindak lanjut karena semua sudah berbasis web. Namun, meski sudah beberapa tahun diterapkan, pemanfaatan SIPTL untuk oleh entitas-entitas pemeriksaan di Jateng masih belum optimal.

Demikian antara lain diungkapkan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali saat membuka secara resmi Sosialisasi dan Pelatihan Penerapan Aplikasi SIPTL pada Senin (08/07) kemarin. Digelar di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jateng, sosialisasi tentang SIPTL tersebut diikuti oleh para inspektur dan beberapa staf inspektorat daerah masing-masing pemda di Jateng. Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, tanggal 8 s.d. 9 Juli 2019

Sosialisasi tersebut terlaksana berkat kerja sama BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan (EPP), serta Biro Teknologi Informasi (TI) BPK RI. Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut Kepala Direktorat EPP Selvia Vivi Devianti, Kasubdirektorat EPP Kinerja Sulung Setyo Amboro, dan Kabag Dukungan Pemeriksaan dan Manajemen Kinerja TI Novis Pramantyabudi.

Kepada para peserta Kalan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali menjelaskan, optimalisasi pemanfaatan SIPTL menuntut partisipasi aktif  dari BPK maupun pihak entitas. Oleh karena itu, menutut Ayub Amali, sosialisasi tentang SIPTL menjadi kesempatan yang sangat baik untuk menyegarkan pengetahuan sekaligus membangun pemahaman bersama tentang SIPTL. “Harapan kami, setelah acara ini penggunaan SIPTL dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga lebih bermanfaat bagi BPK maupun pihak Pemda,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Direktorat EPP Selvia Vivi Devianti. Menurut Vivi, salah satu penyebab kurang optimalnya pemanfaatan SIPTL adalah karena awalnya desain SIPTL yang cenderung menekankan pada kerja satu pihak. Awalnya, hanya dari pihak BPK yang bisa melakukan pembaruan data pemantauan di SIPTL. “Kemudian sistem ini dikembangkan lagi sehingga kedua pihak dapat melakukan pembaruan data terkait tindak lanjut,” katanya.

Lebih lanjut Vivi menjelaskan, BPK sengaja mengundang para inspektur dan inputer dari masing-masing inspektorat daerah seluruh Jateng sehingga memungkinkan terbangun pemahaman yang sama tentang SIPTL. “Karena SIPTL ini tidak akan berfungsi optimal dan efektif kalau hanya salah satu sisi saja yang bekerja,” jelasnya. Acara sosialisasi tentang SIPTL dengan mengundang jajaran inspektorat dari masing-masing Pemda tersebut merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan di Jateng. Sebelumnya, pada tahun 2016, acara yang sama juga pernah dilaksanakan di Semarang. Selain untuk lebih memahami SIPTL, acara tersebut juga dimanfaatkan untuk memperbarui data para inputer yang terkait tugas pembaruan data SIPTL di masing-masing entitas.