Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo menerima kunjungan Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng pada Kamis (04/01) kemarin. Kunjungan Ketua DPRD Provinsi Jateng tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya tentang kendaraan dinas.
Mendampingi Kalan BPK Provinsi Jateng, turut hadir dalam acara tersebut Kasubaud Jateng I Teguh dan Kasubaud Jateng III Nelson Humiras H. Siregar. Adapun dari DPRD Provinsi Jateng, selain Ketua DPRD, hadir pula Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan C., Wakil Ketua DPRD Ahmadi, dan Sekretaris DPRD Ign. Indra Surya. Selain itu, turut pula dalam rombongan DPRD Provinsi Jateng beberapa pejabat dan pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Jateng.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi menjelaskan bahwa saat ini para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng tidak lagi mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai gantinya, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jateng menerima tunjangan transportasi. “Kedatangan kami ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng adalah untuk memperoleh penjelasan yang lebih meyakinkan tentang tunjangan transportasi yang kami terima tersebut, supaya semua tetap berjalan tertib sesuai ketentuan,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kalan BPK Provinsi Jateng Hery Subowo menyampaikan bahwa sesuai aturan, para anggota DPRD tidak berhak atas kendaraan dinas dan hanya boleh menerima tunjangan transportasi. Adapun untuk para pimpinan DPRD, selain tunjangan kesejahteraan juga bisa disediakan kendaraan dinas jabatan. “Namun, hal tersebut bukan sebuah keharusan karena tetap harus melihat kemampuan daerah. Dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi,” katanya.
Lebih lanjut Kalan BPK Provinsi Jateng menekankan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap berupa kendaraan di DPRD Provinsi Jateng. Terhadap kendaraan-kendaran yang telah dikembalikan ke pemerintah daerah, harus diperjelas mengenai pencatatan dan pengakuannya dalam laporan keuangan masing-masing SKPD. Untuk itu, Sekretariat DPRD harus terus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan BPKAD Provinsi Jateng agar penatausahaan aset tetap berjalan dengan tertib.
Senada dengan pernyataan Kalan BPK Provinsi Jateng, dalam kesempatan tersebut Kasubaud Jateng I Teguh maupun Kasubaud Jateng III Nelson Humiras H. Siregar juga menekankan pentingnya ketertiban penatausahaan aset tetap. Menurut mereka, penatausahaan aset tetap sangat penting diperhatikan karena sangat berdampak pada kualitas laporan keuangan SKPD maupun Pemerintah Provinsi Jateng. (*)