Kasus Penyelewengan Hibah NU Center Kudus Rp5,5 Miliar Berakhir ‘Happy Ending’, Begini Alasan Kejari

Kasus penyelewengan dana hibah untuk pembangunan NU Center Kudus berakhir dengan ‘happy ending’ setelah pihak penerima hibah, yakni PCNU Kudus, mengembalikan sebagian uang senilai Rp 1,6 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menemukan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebagian dana bahkan digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait, seperti umroh dan pembangunan prasarana lain.

Meski demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan setelah pengembalian dana dilakukan dan akhirnya diserahkan kembali ke Inspektorat Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

[Selengkapnya]