Kebijakan Penundaan Setoran Pajak Hotel Ditetapkan

Pemkot Semarang melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan. Bapenda memberikan keleluasaan untuk pajak bulan April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa denda.

Selain itu pemkot juga mengadakan program diskon PBB bagi masyarakat. Diskon PBB akan dipotong secara otomatis dalam sistem tanpa pengajuan. Diskon PBB diberikan sebesar 15% untuk pembayaran pada April 2020, diskon 10% jika membayar pada Mei 2020 dan diskon 5% pada pembayaran Juni 2020. Khusus PBB sekolah dan RS, diskon PBB diberlakukan sebesar 25%.

 

[Berita Selengkapnya]