Kejari Semarang menyerahkan pengembalian uang pengganti tindak pidana korupsi berjamaah APBD Jateng 2003 ke Pemerintah Provinsi. Pengembalian uang pengganti itu dari puluhan anggota DPRD Jateng periode 1999-2004. Total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp2,3 miliar.