Kejaksaan Negeri Purbalingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.Tim penyelidik kejari setidaknya menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terkait pengelolaanya senilai Rp334 juta.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi ini adalah berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui pengaduan secara online, di aplikasi layanan pengaduan masyarakat Kejari Purbalingga.