Semarang, 9 November 2012 – Bupati Kendal dan Bupati Banjarnegara hadir di Kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah. Kehadiran dua kepala daerah ini dalam rangka Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranto dengan Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, dan Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo.
Dalam sambutannya, Bambang Adiputranto menyampaikan bahwa sebelumnya telah ditandatangani keputusan bersama dengan sembilan pemerintah kabupaten/kota, yaitu Pemerintah Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Brebes, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Karanganyar. Ditambah dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Banjarnegara terhitung sebelas pemerintah kabupaten/kota di Propinsi Jawa Tengah yang telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data.
Bambang Adiputranto menyatakan bahwa BPK memberi jaminan bahwa data yang diakses nantinya hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jaminan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa BPK memberikan jaminan kepada semua pihak bahwa dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK hanya digunakan oleh BPK untuk pemeriksaan.
Menutup sambutannya, Bambang Adiputranto berharap setelah ditandatanganinya Keputusan Bersama antara BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dengan seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah, akan menambah cakupan pemeriksaan, sehingga pemeriksaan BPK dapat dilakukan denan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien, dan lebih efektif.