Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Menjadi Narasumber dalam Diskusi Hari Aspirasi di DPRD Jawa Tengah

aspirasi DPRD - CopySemarang, 21 Maret 2016 – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Diskusi Hari Aspirasi pada Senin, 21 Maret 2016 di Ruang Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Tengah. Acara yang diinisiasi oleh F-PKS ini mengambil tema “Hibah Pendidikan untuk Siapa?”. Ketua F-PKS DPRD Jawa Tengah, Karsono, menyebutkan bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait banyaknya polemik dalam pencairan dana hibah pendidikan, meskipun sudah masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2015.

Terdapat dua narasumber utama dalam acara diskusi hari aspirasi ini. Narasumber pertama adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nurhadi A. Nurhadi dalam paparannya menjelaskan mengenai definisi dan beberapa regulasi pokok terkait hibah serta mekanisme hibah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Nurhadi menyampaikan bahwa adanya regulasi bahwa penerima hibah harus memiliki badan hukum yang telah terdaftar di Kemenkumham. Aturan ini mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran untuk hibah pendidikan. Alokasi dana hibah bidang pendidikan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp55,24 milyar dengan realisasi hanya sebesar Rp9,31 milyar atau 16,84%.

Narasumber kedua dalam acara diskusi ini adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo. Hery Subowo dalam paparannya antara lain menyampaikan mengenai dasar hukum hibah pendidikan, bentuk-bentuk hibah, dan kewajiban penerima hibah. BPK banyak menemukan permasalahan terkait hibah/bansos, antara lain hibah/bansos fiktif yang dapat dideteksi melalui metode konfirmasi kepada penerima hibah/bansos. Masalah lainya yang sering dijumpai yaitu realisasi hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pada akhir diskusi, Hery Subowo menjelaskan bahwa penerima dana publik harus menyusun serta menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada stakeholders terkait.