PEKALONGAN- Dishub Kota pekalongan terpaksa menutup pelayanan uji kendaraan lantaran Kementerian Perhubungan tidak memberikan akreditasinya. Ketidaklulusan tersebut karena tidak adanya alat uji speedometer tester dan highlight tester.
Akibatnya, sebanyak 3500 kendaraan berbagai jenis yang setiap tahunnya melakukan uji KIR tidak dapat melakukan uji kendaraan. Hal ini juga berdampak pada income dari pelayanan uji kendaraan yang ditargetkan mencapai Rp900 juta baru bisa terpenuhi Rp491 juta.