KEBUMEN- Komisi ADPRD Kebumen mengusulkan penerapan sanksi manipulasi pengelolaan alokasi dana desa (ADD). Selama ini kan hanya tertuju kepada oknum dandiusulkan agar secara lembaga juga diterapkan.
Penerapannva bisa diatur lebih lanjut dengan perbup pedoman penggunaan ADD.
ADD dalam APBD 2018 Kebumen sebesar Rp127 miliar. Dana tersebut digelontorkan untuk 449 desa di 26 kecamatan. Pada APBD Perubahan, ADD ditambah Rp3 miliar, sehingga menjadi Rp130 miliar. Adapun DD tahun ini yang berasal dari APBN 2018 mencapai Rp350 miliar.