Komite IV DPD RI Pertanyakan Pemberian Opini WTP

JAKARTA- Komite IV DPD RI mempertnayakan pertimbangan BPK dalam memberikan opini WTP terhadap hasil pemeriksaan LK sejumlah pemda, karena banyak di daerah yang terlambat menyerahkan laporan keuangan mereka.

Menurut DPD RI, ketepatan waktu menyerahkan APBD dan tidak ada kerugian negara harus mendapat reward, dan dijadikan pertimbangan untuk memberikan opini WTP.

Menganggapi hal tersebut Sekjen BPK menyatakan bahwa dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan suatu daerah atau lembaga merujuk pada aturan perundang-undangan dan standar pemeriksaan di BPK sehingga opini WTP diberikan dengan melihat angka-angka dan prosedur penggunaan yang tepat dan jelas.

 

[Berita Selengkapnya]