Kontraktor Didenda Rp 17,9 Juta per Hari

PT Marga Karya yang menggarap Jembatan Seturi di Desa Kidanglor, Kecamatan Batang harus membayar denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar Rp17,9 juta per hari. Sebab, PT Marga Karya gagal memenuhi target penyelesaian kontrak.

Proyek Jembatan Seturi ini dibiayai dari Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Tengah 2019 sebesar Rp19,7 Miliar. Tinggi Jembatan Seturi dari lantai bawah sampai dengan muka air 10,5 meter. Bentang jembatan 60 meter dan lebar jembatan 8 meter. Semula, proyek ini ditarget selesai dalam jangka waktu 210 hari kelender. Mulai 13 Mei 2019 hingga 8 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebelum addendum Rp18,1 M dan setelah addendum sebesar Rp19,7 Miliar.

 

[Berita Selengkapnya]