Korupsi ADD, Kades Doyong Ditahan Kejaksaan

SRAGEN- Kades Doyong Kecamatan Miri ditahan Kejari Sragen Jumat (20/7). Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka kasus korupsi Anggarna dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara sebesar Rp70 juta.

Tindak Pidana korupsi ini diungkapkan setelah ditemukan banyak penyimpangan dalam proyek dan drainase ADD/DD Desa Doyong dengan total Rp172 juta. Proyek drainase ditemukan kerugian Rp16 juta, proyek talut Rp35 juta, pembayaran tenaga upah fiktif Rp6 juta,dan pembayaran renovasi fiktif ruangan perpustakaan Rp11,5 juta.

 

[Berita Selengkapnya]