Terdapat tiga kegiatan wilayah di pemerintahan rawan terjadi korupsi. Kegiatan itu adalah pengelolaan angagran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan perijinan satu pintu.Ada 4 upaya perencanaan dan penganggaran APBD agar terhindar dari tindak korupsi. Yakni, tersedianya aplikasi perencanaan, terdokumentasinya mesrmebang, dokumentasi RPJMD, dan digunakannya standar harga.
Diharapkan akan terjalan koordinasi yang lebih baik sehingga program pembanguan tepat waktu dan tertib administrasi. Sehingga opini WTP dari BPK dapat dipertahankan.