Mantan Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipkor Semarang. Raharjo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, senilai lebih dari Rp400 juta, kurun waktu 2017 – 2020.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp189.065.422 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kasus yang menjerat terdakwa berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kecamatan Purbalingga tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Hal itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP424.965.970 dari dana APBD Kabupaten Purbalingga.