Semarang, 12 Mei 2016 – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Surakarta Tahun 2015 telah diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo kepada Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakoso dan Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Penyerahan kali ini merupakan yang pertama kali dari rangkaian penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD TA 2015 di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Kota Surakarta Tahun 2015.
Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surakarta atas opini WTP tersebut. LHP yang diserahkan oleh BPK terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I yang memuat opini atas LKPD, Buku II merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III merupakan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Hery Subowo menjelaskan bahwa meskipun Pemerintah Kota Surakarta memperoleh opini WTP, namun masih ditemukan beberapa permasalahan yang dimuat dalam Buku II dan Buku III, antara lain piutang PBB, jaminan pembongkaran reklame, dan kekurangan volume pekerjaan.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Surakarta serta jajarannya supaya segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP secara resmi diserahkan. Hery Subowo menegaskan bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Teguh Prakoso selaku Ketua DPRD Surakarta dan FX Hadi Rudyatmo selaku Walikota Surakarta mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Kota Surakarta. Teguh Prakoso menyampaikan bahwa DPRD akan senantiasa mengawasi tindak lanjut Pemerintah Daerah atas rekomendasi terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemukan. Sementara itu, FX Hadi Rudyatmo berjanji akan segera menindaklanjuti atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan sesuai rekomendasi, baik menyangkut regulasi maupun pelaksanaannya.