KPK turut mengawasi penarikan pajak dari rumah makan, parkir, hotel restoran dan tenpat hiuran di wilayah Kab. Demak. Hal ini dilakukan untik mencegah kebocoran pajak yang dimulai di level para wajib pajak.
Potensi pajak dari sektor rumah maan dan lainnya tersebut mencapau Rp3 M. Rumah makan misalnya ditarik pajak 10% dari omzet dan 25% untuk parkir. Selama ini target pajak melampaui. Namun perlu untuk meningkatkan nilai pajak tersebut.