Pemerintah Kota Semarang mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menempatkan anggaran fisik di kecamatan dan kelurahan, guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran.
Home
Dari Media
Dari Media KPK Rekomendasikan Pemkot Semarang Tidak Adanya Anggaran Fisik di Kelurahan dan Kecamatan