Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas kasus kredit macet yang menimpa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Lima tersangka tersebut akan bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di BJA, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar. Kasus ini juga telah menjadi temuan dalam aporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Home
Dari Media
Dari Media KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jepara Artha, Rugikan Negara...