Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang akan mengembalikan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Rembang tahun 2020 sebesar Rp850 juta ke kas daerah. Uang itu berasal dari sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam Pilbup Kabupaten Rembang tahun 2020. Pelaksaan Pilbup Kabupaten Rembang tahun 2020 KPU menerima anggaran dari APBD Kabupaten Rembang sebesar Rp21,7 miliar.