Polemik sengketa lahan yang antara Pemkab Jepara dengan warga berinisial AHS masih berlangsung. Tanah yang diperoleh Pemkab Jepara melalui hibah aset dari PT CJP diklaim oleh warga. Kedua belah pihak mengaku memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah yaitu sertifikat SHGB milik Pemkab Jepara dan SHM milik warga (AHS).