Semarang, 28 Mei 2014 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. LHP ini diserahkan oleh Auditor Utama V, DR Bambang Pamungkas dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Ignasius Bambang Adiputranta yang diserahkan kepada Plt. Ketua DPRD, Rukma Setyabudi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2013, BPK RI memberikan: OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN, DENGAN PARAGRAF PENJELASAN.
Hal-hal yang menjadi penekanan dalam paragraf penjelasan adalah (1) Aset tanah jalan dan tanah irigasi yang bukti kepemilikannya atas nama Pemerintah Pusat masih perlu divalidasi untuk meyakini keberadaan dan hak penguasaannya; (2) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan kebijakan akuntansi penyusutan atas Peralatan dan Mesin selain Alat Angkutan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta Aset Lain-lain.
Dalam sambutan Anggota KN V yang dibacakan oleh Tortama V, BPK RI kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar mempersiapkan diri untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis akrual, yang tidak saja menyajikan aspek informasi keuangan yang lebih komprehensif namun juga lebih kompleks sehingga membutuhkan kompetensi dan konsentrasi yang lebih tinggi dalam pengerjaannya. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penyerahan LHP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini seklaigus menutup seluruh rangkaian penyerahan LHP atas Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Tengah. Dengan demikian, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selalu tepat waktu dalam menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah.