Malioboro-nya Tegal Senilai Rp9,7 Miliar Molor, Rekanannya Didenda Rp8,8 Juta Per Hari

Pembangunan kawasan city walk di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal molor dari jadwal ditargetkan. Rekanannya pun didenda dan terancam diputuskan kontraknya.Denda diberikan, karena pengerjaan proyek senilai Rp9,7 miliar itu tidak sesuai dengan masa kontrak. Hingga saat ini kontraktor baru menyelesaikan 60 persen, meski diberikan perpanjangan hingga 8 Januari 2022 sesuai permintaan kontraktor.

Namun Pemkot Tegal kembali memberikan waktu perpanjangan untuk menyelesaikan proyek City Walk hingga akhir Januari 2022 dan kontraktor dikenai denda Rp8,8 juta per hari.

 

[Berita Selengkapnya]