Mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang divonis bersalah oleh majelis hakim, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus hilanganya dana kas daerah Pemkot Semarang di BTPN senilai Rp26,7 M. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.