Imam Triyanto, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Imam dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut selama menjabat sebagai kepala KONI Kudus. Selain hukuman penjara dan denda Rp1 miliar, Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar atau menjalani tambahan tiga tahun penjara. Saat ini, Imam mengajukan pikir-pikir atas vonis tersebut