“Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri, BPK harus selalu menjaga kepercayaan stakeholder. Mari kita jaga independensi, integritas dan profesionalisme sebagai nilai dasar BPK.” Demikian antara lain yang disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) Hari Wiwoho saat memberi pengarahan kepada para pemeriksa di auditorium BPK Jateng.
Dimoderatori Kepala Sub Auditorat (Subauditorat) Jateng IV Erwansyah Nasrul Fuad, pengarahan Kepala Perwakilan yang diselenggarakan pada Jumat (13/1) kemarin diikuti oleh para Kepala Subauditorat dan pemeriksa di BPK Jateng. Pengarahan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hari Wiwoho menyampaikan bahwa meskipun pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan yang rutin dilaksanakan, para pemeriksa tetap harus menyiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat menjalankan tugas dengan baik. “Jangan sampai karena merasa sudah terbiasa, kita jadi tidak berhati-hati,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan atas LKPD TA 2022, Kalan BPK Jateng menekankan bahwa untuk menentukan opini atas LKPD, ada empat kriteria yang harus diperhatikan saat melaksanakan pengujian. Keempat kriteria tersebut adalah kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Selain itu, kalan juga mengingatkan kembali bahwa pelaksaan pemeriksaan wajib berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dan menghimbau agar pemeriksa menjaga komunikasi yang efektif baik dengan internal BPK, maupun dengan entitas pemeriksaan. Pengarahan ini ditutup dengan sesi tanya jawab.