Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
HomeInformasi HukumMatriks Perbandingan : Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penerapan...
Matriks Perbandingan : Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak